Bandar Lampung

Ibu Muda Mendekam di Penjara Bersama Bayi karena Penangguhan Penahanan Ditolak

Bayi perempuan berinisial SF terpaksa ikut ibunya ke dalam sel karena tak ada pilihan lain lagi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
M Rio Senating (35) suami NSB yang terpaksa mendekam di penjara bersama bayi perempuannya karena penangguhan penahanan ditolak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Apes dialami NSB (31) seorang ibu muda di Bandar Lampung terpaksa mendekam di penjara.

Mirisnya lagi, NSB terpaksa mengajak anaknya yang masih bayi berusia 2 tahun tinggal di dalam sel tahanan.

Itu semua terpaksa dijalani istri M Rio Senating (35), pasca penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan.

Rio mengungkapkan, pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan istrinya sebagai tersangka dalam perkara kasus peredaran obat pelangsing ilegal.

Menurut Rio, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung punya alasan khusus sehingga penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan.

Meskipun, diketahui NSB punya dua orang anak dimana anak bungsunya masih memerlukan ASI.

"Ditolak karena ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Selain itu mereka beranggapan istri saya tidak kooperatif dan bakal menghilangkan barang bukti," kata Rio, Kamis (2/6/2022).

Dua poin tersebut yang membuat penangguhan penanhanan NSB ditolak.

NSB mulai ditahan di rutan Way Hui Bandar Lampung setelah dilakukan pelimpahan dari penyidikan Polda ke Kejari pada 19 Mei 2022.

Rio menceritakan kondisi istrinya menghuni sel di rutan tersebut bersama 4 orang tahanan lainnya.

Bayi perempuan berinisial SF terpaksa ikut ibunya ke dalam sel karena tak ada pilihan lain lagi.

"Karena anak kami ini masih ASI, mau saya pisahkan kasihan juga dengan ibunya karena kepikiran terus sama anak," kata Rio.

Untuk itu Rio memohon empati dan keringanan dari aparat penegak hukum, agar penahanan terhadap istrinya bisa ditangguhkan.

"Kami mengakui kami salah, karena keterbatasan pengetahuan kami soal obat obatan.

Tapi mohon perhatikan psikologis anak kami yang masih bayi," kata Rio.

Rio juga menyebutkan perkara yang sedang dihadapi istrinya berpengaruh terhadap keluarga nya.

Diketahui anak pertama mereka, terpaksa untuk berhenti sementara dari sekolah karena tidak ada yang mengurus nya.

Sementara kedua orang tua Rio dan NSB berada di luar Bandar Lampung.

"Saya anak yatim piatu, orang tua istri juga jauh jadi tidak ada yang bantu mengurus anak kami," kata Rio.

Rio menjelaskan, perkara dugaan peredaran obat kosmetik ilegal bermula saat istrinya menjual melalui akun Instagram.

Produk tersebut dijual NSB dengan cara membeli dari toko online. 

Rio juga menyebutkan jika sang istri awalnya dijebak oleh polisi.

"Istri saya gak tahu yang beli anggota polisi, pertama dia pesan 3 botol.

Kemudian pesan lagi 240 botol," kata Rio.

Saking senangnya dapat banyak order, NSB lalu menyanggupi pesanan tersebut.

Begitu pesanan sampai, NSB langsung mengabarkan ke pembeli yang ternyata seorang anggota polisi.

"Tanggal 17 Januari 2022 kemarin, orang yang mau beli itu datang bersama tim (Polisi)," kata Rio.

Dari hari itu juga, NSB dan 240 botol pil pelangsing dan penggemuk badan dibawa ke Mapolda.

Namun Rio bersyukur lantaran saat itu penyidik Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.

"Kami orang gak punya, istri saya jual obat ini karena dia beli secara online.

Untungnya juga gak seberapa, satu bulan paling dapat Rp 1 juta," kata Rio.

Karena itu, Rio berharap aparat penegak hukum memberikan keringanan. Bukan berarti Rio membenarkan perbuatan sang istri.

"Kami akui kami salah, tapi dalam proses nya biarkan istri saya menjadi tahanan kota.

Biar saya saja yang menjadi penjaminnya," kata Rio.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Bahkan Kajari Bandar Lampung, Helmi belum merespon saat dihubungi melalui nomor ponselnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved