Mesuji
Pencuri Ditangkap Saat Mengendarai Motor Hasil Curian di Mesuji Timur
Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Anggota kepolisian sendiri berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Umbul Sempu, Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 21.09 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Kamis (2/6/2022).
"Kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada 9 Maret 2022 lalu," ujarnya.
Heri menuturkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial AW (24) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
Sedangkan salah satu pelaku lainnya inisial IS (26) masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditambahkannya, pelaku sendiri berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam pelat B 6436 BWT dan satu unit handphone merek VIVO Tipe Y91C, warna biru.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)