Breaking News

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Kalianda Sosialisasikan Manfaat Jadi Peserta BPJS

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Kalianda, Lampung Selatan, mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Istimewa
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Kalianda, Lampung Selatan, mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa 

Tribunlampung.co.id, Kalianda- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Kalianda, Lampung Selatan, mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Lampung Selatan, Ruli Maulana mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman manfaat apa saja yang didapat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU) atau bukan karyawan dapat mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kita lakukan sebulan dua kali untuk mensosialisasikan itu. Sosialisasi ini mungkin jadi agenda rutin saya dan kita akan maksimalkan untuk edukasi ke seluruh wilayah yang ada di Lampung Selatan," kata Ruli, Kamis, (02/06/22).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU hanya perlu membayarkan iuran sebesar 16.800 rupiah perbulannya dan akan mendapatkan haknya jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

"Tidak ada batasan pembayaran biaya untuk kecelakaan kerja. Untuk jaminan kematian meninggal santunan yang diberikan yakni 42 juta rupiah. Sementara untuk meninggal akibat kecelakaan saat bekerja rumusnya 48 kali upah yang dilaporkan sesuai berdasarkan PP," jelas dia.

Dengan mengetahui manfaat apa saja yang didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ruli berharap masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baik secara mandiri dengan langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau via daring dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapanya tentunya masyarakat kita bisa paham dan mengetahui, setelah itu dapat dimanfaatkan dan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui sektor BPU atau mandiri," tandas Ruli. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved