Lampung Tengah

Petugas Polsek Seputih Banyak Lamteng Tangkap Pemilik Warung Pencuri Handphone

Setelah kami lakukan penyidikan, handphone yang diduga milik korban sedang dipegang oleh pelaku SA. Akhirnya pelaku kami amankan ke Mapolsek Seputih

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
dokumentasi
Pelaku SA diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak menangkap pemilik warung yang mencuri satu unit telepon genggam kepunyaan seorang distributor gas.

Pelaku yang diamankan berinisial SA (28) warga Kampung Tanjung Kerajan. Ia diamankan pihak kepolisian di rumahnya, Jumat (3/6/2022) kemarin.

Kapolsek Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menerangkan, SA mencuri handphone merek Oppo Reno 4F warna hitam milik korban Adil (36), warga Kampung Tanjung Kerajan.

Aksi pencurian handphone terjadi pada Selasa 18 September 2021 lalu. Saat kejadian, korban sedang mengantar tabung gas ke warung milik pelaku.

Saat itu, korban meletakkan handphone di atas tumpukkan kardus di warung pelaku. Karena korban lupa, akhirnya telepon genggam tersebut tertinggal di warung pelaku.

Setelah itu korban menyuruh istrinya untuk mengambil handphone yang tertinggal di warung pelaku yang hanya berjarak 300 meter dari rumah korban.

Namun saat istri korban mencoba mengonfirmasi handphone suaminya yang tertinggal, menurut pelaku tidak ada handphone korban tertinggal di warungnya.

Baca juga: Polsek Penawartama Amankan Seorang Pelaku Pencurian Handphone

Baca juga: Sejoli Curi Ponsel Sopir Ekspedisi, Aksi Keduanya Terekam CCTV dan Viral

"Karena merasa kehilangan handphone, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak," jelas Iptu Chandra Dinata, Sabtu (4/6/2022).

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Tim Opsnal Polsek Seputih Banyak mendapatkan informasi jika handphone milik korban selama ini digunakan oleh pelaku AS.

"Setelah kami lakukan penyidikan, handphone yang diduga milik korban sedang dipegang oleh pelaku SA. Akhirnya pelaku kami amankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," jelas Chandra Dinata.

Saat ini pelaku SA dan barang bukti satu unit Handphone merk Oppo Reno 4F warna hitam yang diduga milik korban diamankan di Mapolsek Seputih Banyak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved