Bandar Lampung

Polsek Tanjung Senang Amankan Pencuri Ponsel

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Tanjung Senang
Polsek Tanjung Senang mengamankan barang bukti dari pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus merusak pintu depan rumah korban.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah.

Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira jam 13.05 WIB.

"TKP di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung," kata Alan, Minggu (5/6/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Curi Motor Petani di Rawajitu, Pemuda Pengangguran Diringkus

Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya pelaku teridentifikasi.

Alan mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor serta 1 buah topi yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian," kata Alan.

Saat diamankan pada Kamis (2/6/2022), pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan.

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 unit handphone milik korban.

"Kami mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton," kata Alan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku kami amankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Alan.

Alan menambah, tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved