Lampung Timur
DPRD Lampung Timur Konsultasi PMK dan Solusi Lalu Lintas Ternak AntarPulau ke Kementerian
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur berkonsultasi ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur berkonsultasi ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Adapun konsultasi kali ini berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan sehubungan dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan solusi lalu lintas ternak antar pulau.
Komisi II yang dipimpin langsung Joko Pramono diterima langsung Koordinator Ruminansia Potong, Imron dan bagian Fungsional Medik, dr Arif.
"Peternak khususnya di Lampung Timur mengalami persoalan setelah ada PMK khususnya dalam hal mengirim hasil ternak sapi khususnya ke Pulau Jawa. Hal ini pasca keluarnya aturan yang melarang pengiriman antar pulau yang tertuang dalam SE Badan Karantina Pertanian No 14213 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku dan SE no.02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK," ujar Ketua Komisi II DPRD Lampung Timur, Joko Pramono.
Joko juga meminta, agar adanya solusi terkait surat edaran tersebut.
"Hal ini dilakukan, mengingat timbulnya keresahan-keresahan, juga mengakibatkan kerugian para peternak khususnya sapi yg ada di Bumei Tuwah Bepadan," ungkapnya.
Namun menurutnya, dari penjelasan yang disampaikan pihak Kementrian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan, kedua SE memang diberlakukan, mengingat penyakit PMK ini adalah penyakit hewan menular akut yanh disebabkan oleh virus RNA yang menyerang ternak.
"Hewan ternak yang diserang yakni sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi, sehingga lalu lintas ternak yang terkena PMK, harus benar-benar dihentikan," jelasnya.
"Pada prinsipnya, Kementrian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menghimbau, agar masyarakat khususnya peternak sapi yang ada di Kabupaten Lampung Timur agar tetap mentaati aturan sesuai dengan Surat Edaran dimaksud, supaya meminimalisasi penularan yang lebih luas, yang tentunya akan lebih merugikan para peternak," tutup Joko.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)