Bandar Lampung

Fatwa MUI, Hewan Kurban Terkena PMK yang Sembuh Sebelum 10 Zulhijah Dibolehkan untuk Dikurbankan

Hewan kurban yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku) haruslah sembuh sebelum 10 Zulhijah, untuk dapat dijadikan hewan kurban.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilusrasi Hewan Kurban - Hewan kurban yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku) haruslah sembuh sebelum 10 Zulhijah, untuk dapat dijadikan hewan kurban. 

Sehingga sebaiknya umat muslim bisa memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat. 

"Hati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan jika hewan kurban itu sehat, bersyukur bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesehatannya," ujarnya.

Kata dia, berkurban bagi umat muslim tidak wajib, hanya bagi yang mampu.

Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved