Penangkapan Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kesbangpol Lampung, Ada 2.000an Anggota di Lampung
Kesbangpol Provinsi Lampung menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kupang Teba Bumi Waras Bandar Lampung tidak terdaftar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kupang Teba Bumi Waras Bandar Lampung tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung.
Kepala Kesbangpol Lampung M Firsada kepada Tribun Lampung, Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan mereka tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Lampung.
Termasuk juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Jadi Khilafatul Muslimin ini hanya kategori kelompok bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun organisasi keagamaan.
Kalau organisasi itu ada acuannya berdasarkan Undang-undang (UU) keormasan.
"Mereka diberikan keleluasaan boleh daftar atau tidak, tapi semuanya harus dicatat oleh pemerintah setempat," kata Firsada yang juga Ketua Forum.
Diantaranya yang memantau mulai dari pihak kecamatan hingga kelurahan dan desa.
"Mereka ini sudah lama dipantau, ada dua indikator yang menyimpang pertama tidak sesuai Pancasila dan menyiarkan khalifah melalui medsos dan modusnya dengan berkonvoi" kata Firsada.
Terkait berapa banyak orang yang ada didalam kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung, tercacat ada sebanyak 2.000an orang.
Kemudian totalnya sebanyak 3.000an orang yang telah tergabung dari beberapa provinsi di luar Lampung, dengan pusatnya atau kantor ada di Lampung.
Dijelaskan oleh Firsada bahwa pada Desember 2021 pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ini telah ditangkap di Polda Lampung dengan dugaan konvoi dan UU ke karantinan.
Polda Metro Jaya Ucapkan Terima Kasih
Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) mengatakan Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Termasuk kepada Walikota Bandar Lampung, forkompinda hingga ulama atas bantuannya dalam menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada forkompinda hingga para ulama atas bantuannya," kata Hengki
Saat ditanya bagaimana langkah selanjutnya setelah penangkapan ini dan apakah basisnya di Lampung.
Polisi jelas Hengki akan konsisten dan menindak segala bentuk penyimpanan yang berlawanan ormas serta melawan ideologi negara.
Kalau basisnya di Lampung pihaknya hanya sebagai entry poin dan Polda Metro Jaya ini khusus penyidikan dan ini berkesinambungan.
Dan ini langkah awal termasuk terkait pendanaan mereka juga akan diselidiki oleh tim lainnya.
"Ada banyak cabangnya dari ormas ini dan sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kami dan TNI akan terus menghadang ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.
Tak Ada yang Aneh
Warga sekitar Kantor Pusat Khilafatul Muslimin mengaku tak pernah ada yang aneh dari kegiatan jamaah Khilafatul Muslimin di Jl WR Supratman Telukbetung Bumi Waras Bandar Lampung.
Humaidi, Ketua RT 025, Lk II Kupang Teba, Bumi Waras mengatakan kegiatan yang ada di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin hanya sebatas kegiatan keagamaan yang wajar.
"Nggak ada yang aneh atau menonjol, kegiatannya ya sholat, pengajian, kadang ada kegiatan ramai itu biasanya pengajian bulanan atau tahunan," kata Humaidi diwawancarai, Selasa (7/6/2022).
Kata dia, Kantor Khilafatul Muslimin dibuka untuk umum.
Bahkan dibuka selama 24 jam bagi siapapun yang membutuhkan tempat beribadah.
"Kalau masjid umum biasanya setelah Isya tutup, kalau itu buka 24 jam dan bisa untuk siapa saja. Karyawan bank di depan juga kalau shalat disitu," ungkap Humaidi.
Ditangkap saat Salat Subuh
Salah satu jamaah Khilafatul Muslimin, Abu Bakar mengaku pimpinannya Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat salat subuh di Masjid Kekholifahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Jalan WR Supratman Telukbetung Bumi Waras Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Abu Bakar mengatakan penangkapan dilakukan langsung oleh pihak kepolisan Mabes Polri.
"Ditangkap pas salat subuh (di Masjid) sama polisi," kaya Abu Bakar.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian sangat membuat kecewa jamaah.
Dia juga menyebutkan aksi penangkapan itu tindakan dzalim dari pemerintah.
"Orang lagi salat ditangkap apa gak dzalim itu. Kami hanya bisa mengadu ke Allah SWT aja, mau sama siapa lagi," ujar Abu Bakar.
Kumpul di Kantor Pusat
Jamaah Khilafatul Muslimin berkumpul di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang terletak di Jalan Bumi Waras Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Pantauan Tribunlampung.co.id dilokasi, mereka langsung berkumpul pasca penangkapan pimpinan tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Tampak dari mereka sedang berdiskusi satu sama lain untuk menyikapi persoalan tersebut.
Mereka tampak lalu lalang berjalan keluar masuk.
Kendaraan roda dua milik jamaah banyak terparkir diarea Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung disiagakan disekitar area Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
Terlihat puluhan personel kepolisian yang disiagakan.
Abu Bakar mengatakan pihaknya hanya bisa berdoa atas penangkapan tersebut.
"Kami hanya bisa berdoa mau gimana lagi, rezim ini dzalim semuanya ditangkapin," kata Abu Bakar.
Mantan Kasat Reskrim Pimpin Penangkapan
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Hengki Haryadi memimpin langsung penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) mengatakan bahwa tim melakukan penindakan atau upaya paksa pimpinan ormas Khilafatul Muslimin di Lampung.
Pada penangkap tersebut pihaknya dibantu oleh pimpinan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) Kota Bandar Lampung.
"Kami laksanakan penangkapan ini sesuai standar operasional prosedur (sop), dalam kegiatan ini rangkaian penyidikan kami terhadap tindak pidana ormas yang menganut atau mengembangkan ajaran faham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.
Serta penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atau kegaduhan, baik masyarakat umum ataupun dimasyarakat secara umum ataupun di kalangan umat muslim.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi hal ini.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menambahkan, saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.
"Saat ini tim Ditreskrimum Polda Metro sedang sedang dalam perjalanan dari Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," paparnya.
Menurut Zulpan, penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.
"Penangkapan dipimpin langsung Pak Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi," tutup Zulpan.
Meski begitu, Zulpan belum memerinci lebih lanjut status Abdul Qadir saat ditangkap di Lampung. Ia juga belum menjelaskan detail penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin itu apakah terkait dengan kegiatan konvoi Khilafah.
3 Anggota Jadi Tersangka
Tiga orang dijadikan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
"Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes.
Terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," kata Iqbal dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S.
Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana.
Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain.
Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kiki Adipratama/Tribunnews)