Penangkapan Khilafatul Muslimin

Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, MUI Lampung: Masyarakat Jangan Terprovokasi

Mukri mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua MUI Provinsi Lampung Moh Mukri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua MUI Provinsi Lampung Moh Mukri meminta masyarakat tak terprovokasi atas penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Selasa (7/6/2022).

Mukri mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Saya mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan semuanya kepada kepolisian," kata Mukri.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan.

Sebab, kata dia, gerakan-gerakan khilafah memang tidak diperbolehkan di Indonesia.

Baca juga: Breaking News, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

"Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu sudah benar. Memang gerakan itu tidak dibenarkan dan berpotensi menggulingkan negara," ujar Mukri.

Lebih lanjut, Mukri menjelaskan gerakan khilafah memang banyak, namun tidak diterima. Bahkan di Timur Tengah sekalipun.

"Kalo mereka dibiarkan, semakin lama akan semakin besar. Di Timur Tengah itu gak ada gerakan khilafah yang diterima," pungkasnya.

Video Ceramah

Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah.

Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.

“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan.”

"Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved