Metro
Pemkot Metro Hitung Ulang PBB-P2
Jadi SE dari Wali Kota itu untuk memberhentikan sementara pembayaran PBB-P2 ini sambil menunggu perhitungan penambahan stimulusnya.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota Metro mengaku tengah menghitung ulang besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Penghitungan dilakukan bagi masyarakat yang belum membayarkan pajaknya. Tapi, yang sudah bayar 2022 nanti dihitung kembali di tahun 2023," kata Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo, Selasa (7/6/2022).
Ia menilai, mengingat proses penghitungan tengah dilakukan, maka saat ini pihaknya menghentikan sementara penarikan atau pemungutan pajak, karena adanya penyesuaian stimulus PBB-P2 yang diberikan Pemkot Metro.
"Jadi SE dari Wali Kota itu untuk memberhentikan sementara pembayaran PBB-P2 ini sambil menunggu perhitungan penambahan stimulusnya serta menunggu perwali. Nanti pasti diumumkan kalau sudah selesai," imbuhnya.
Pemkot Metro telah menerbitkan SE Nomor 900/566/B-5/2022 tentang Penghentian Sementata Penagihan/Pemungutan PBB-P2 tahun pajak 2022 tertanggal 6 Juni 2022.
Baca juga: DPRD Sebut SK Wali Kota Metro Tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2022 Cacat Hukum
Surat menginstruksikan kepada Lurah besera seluruh kolektor di wilayah kerja masing-masing untuk tidak melakukan pemungutan PBB-P2 Tahun 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )