Metro

DPRD Sebut SK Wali Kota Metro Tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2022 Cacat Hukum

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah menilai SK Wali Kota Nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 tahun 2022 cacat hukum

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah menilai SK Wali Kota Nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 tahun 2022 cacat hukum.

"Secara hukum itu sudah cacat formil. Karena secara aturan, hukum kita tidak berlaku surut. Kecuali yang memberi manfaat kepada masyarakat luas. Contohnya, pengampunan pajak dan pemutihan pajak. Itu baru berlaku surut," katanya, Selasa (17/5/2022).

Ia menjelaskan, SK Wali Kota dikeluarkan pada Maret namun mengatur dari Januari.

"Kenapa enggak sekalian dari 2019 saja. Patut diduga yang dilakukan Pemkot Metro kepada masyarakatnya dengan modus PBB-P2 itu pengambilan secara paksa," tandasnya.

Menurutnya, Pemkot Metro telah merampok hak masyarakat secara paksa.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan dari instrumen pemerintah yang masih tetap menjalankan kebijakan Wali Kota untuk menarik PBB-P2.

"Kalau ini pajak, harusnya sesuai aturan hukum. Jangan seperti perampokan yang tidak berlandaskan hukum. Sekali lagi, norma hukum kita di Indonesia itu tidak berlaku surut. Jadi apa bedanya dengan perampokan. Sudah dilakukan terang benderang, sudah dikritik, sudah hearing dan didiskusikan, tapi masih saja dilakukan," tandasnya.

Pihaknya menyarankan, kepala daerah seharusnya melakukan pemeriksaan dan pengkajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk mengeluarkan kebijakan. Apalagi berpotensi menyengsarakan atau merugikan masyarakat.

"Mari kita tunggu, karena jika terbukti cacat formil, maka dengan sendirinya harus digugurkan dan dibatalkan. Kita tahulah kan kepala daerah mendapat 5 persen dari nilai pajak yang berhasil dikumpulkan. Insentif PBB itu masuk ke kepala daerah. Jadi mari kita awasi bersama," tuntasnya.

(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved