Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Data Pemilih Berkelanjutan Lampung di Bulan Mei Berkurang 5.752 Jiwa
Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Lampung untuk periode Mei 2022 berkurang 5.752 jiwa.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Lampung untuk periode Mei 2022 berkurang 5.752 jiwa.
Hal itu terungkap dalam rapat rapat pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 secara daring bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang digelar pada Selasa (7/6/2022) kemarin.
Pada bulan April 2022, DPB Lampung sebanyak 5.965.874 jiwa. Sedangkan untuk bulan Mei lalu, DPB Lampung sebanyak 5.960.122 jiwa.
Data DPB tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.640 desa/kampung dengan total TPS sebanyak 19.727.
Sedangkan untuk pemilih baru di bulan Mei, mengalami penambahan sebanyak 3.641 jiwa.
Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Diketok, DPR RI Tergetkan Penepatan pada 7 Juni 2022
Baca juga: KPU Lamsel Lakukan Persiapan Jelang Tahapan Pemilu 2024, Mulai Gelar Audiensi dengan Forkompida
Penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat, sebanyak 9.393 pemilih.
Adapun perincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu pemilih pindah keluar sebanyak 534 pemilih, meninggal dunia sebanyak 868 pemilih, pemilih ganda 1.366 dan pemilih tidak dikenal 6.625.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menyampaikan alasan penghapusan terhadap daftar pemilih tidak dikenal yang terdapat di DPT Pemilu.
“Penghapusan terhadap daftar pemilih tidak dikenal ini merupakan hasil koordinasi dan temuan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota terhadap data penduduk tidak dikenal di satu daerah yang kemudian dilakukan penghapusan dari database kependudukan," ujarnya pada, Tribunlampung Rabu (8/6/2022).
"Data hasil koordinasi dengan Disdukcapil inilah yg kemudian kita pelajari/cermati atau kita sandingkan dengan DPT yang kita miliki. Jika data penduduk yang telah dihapus dari data kependudukan kita temukan dalam DPT kita maka kita kategorikan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat yang harus dihapus dari data DPT yang ada," imbuhnya.
Melihat hal ini Agus menyampaikan langkah kongkret KPU untuk mengantisipasi data pemilih tidak dikenal.
"Maka inilah kepentingannya kita melakukan pemutakhiran data secara terus menerus/berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Golkar-PAN-PPP Ijab Kabul, Siap Berkoalisi Hadapi Pemilu 2024
Baca juga: Audensi dengan Pj Bupati, KPU Mesuji Minta Dukungan Pemkab untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024
Disinggung terkait penghapusan data ganda Agus mengakui memang masih terdapat data ganda dalam DPT.
Ia mengaku KPU terus memutakhirkan agar menjadi data pemilih yang bersih dari kegandaan dan menjadi lebih akurat.
"Selain melakukan update penambahan terhadap pemilih baru, KPU kabupaten/kota juga melakukan pembersihan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, kegandaan, pindah domisili dan lainnya," paparnya.
Agus menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi 'Lindungi Hakmu' guna melindungi hak sebagai pemilih dan mendaftar jadi pemilih bagi yang belum terdaftar serta bisa melakukan perubahan data.
( Tribunlampung / Riyo Pratama )