Berita Terkini Artis
Resmi Cerai, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah dari Aufar Hutapea
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak memutuskan hal lain yang ditetapkan selain hak asuh anak dan beban biaya akibat perceraian.
Tribunlampung.co.id- Aufar Hutapea dan Olla Ramlan telah resmi bercerai. Setelah perceraian keduanya mendapat putusan dari Pengadilan Agama.
Akan tetapi dalam putusan tersebut tidak ada putusan terkait harta gono gini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan, tidak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan selain hak asuh anak dan beban biaya pemeliharaan anak akibat perceraian.
"Nggak ada (harta gono gini)."
"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Olla Ramlan Cerai Baik-baik dengan Aufar Hutapea, Tanpa Pertengkaran dan Pertikaian
Baca juga: Nassar Gencar Pendekatan ke Desy Ratnasari, Raffi Ahmad Mengingatkan Jangan GR
Perceraian keduanya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).
"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."
"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.
Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.
Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.
"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."
Baca juga: Putri Delina Kurang Dekat dengan Ayahnya, Anak Sule Nangis Merasa Tak Terdukung
Baca juga: Cara Nathalie Holscher Memeluk Anak Sule Curi Perhatian, Ingin Lebih Baik Lagi
"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com