Berita Terkini Artis
Mayang Terancam Dijebloskan Penjara, Akhirnya Mengaku Gegara Disuruh Doddy Sudrajat
Setelah dipolisikan, Mayang akhirnya mengaku disuruh Doddy Sudrajat untuk me-review produk skin care dari TAN Skin meski belum mencobanya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah dipolisikan, Mayang akhirnya mengaku disuruh Doddy Sudrajat untuk me-review produk skin care dari TAN Skin meski belum mencobanya.
Mayang mengaku awalnya tak berniat membuat video ulasan produk skin care tersebut, tetapi ayahnya, Doddy Sudrajat yang menyuruhnya.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku udah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Mayang mengaku belum pernah mencoba skincare TAN Skin. Namun, Doddy menyuruhnya untuk membuat review produk tersebut.
"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja. Aku kan karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin aja mau daddy," ujar Mayang.
Baca juga: Gegara Ikuti Kemauan Doddy Sudrajat, Mayang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: Doddy Sudrajat Ajak Mayang Naik Helikopter, Puput Beri Sindiran
"Baru mau coba, cuma kata Daddy langsung review aja, iya kan aku karena enggak enak hati sama daddy jadi ya udah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak skincare TAN Skin dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Diketahui, Mayang membuat video ulasan di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengklaim wajahnya mengalami breakout.
Terkesan menyudutkan dan membuat ulasan negatif, pihak TAN Skin pun melaporkan Mayang ke polisi. Sebab, semua ulasan yang dibuat Mayang menyebut nama akun skincare TAN Skin.
Di sisi lain, Fadly Faisal merupakan brand ambasador TAN Skin, yang mana diketahui merupakan putra dari Haji Faisal.
Diketahui, perseteruan antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal belum usai hingga saat ini.
Sementara itu, Mayang sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Disebut Anak Durhaka, Putri Delina Nangis Sakit Hati pada Nathalie Holscher
Baca juga: Sikap Antagonis Ferry Irawan Keluar, Venna Melinda Kesusahan: Harus Terbiasa
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Mayang Stres