Pesisir Barat

Satpol PP Pesisir Barat Tertibkan Puluhan Pedagang di Pasar Pagi Krui

Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang ikan di Pasar Pagi Krui ditertibkan oleh Satuan polisi pamong praja (Pol-PP) Pesisir Barat.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Satpol PP Pesisir Barat tertibkan puluhan pedagang di Pasar Pagi Krui. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang ikan di Pasar Pagi Krui ditertibkan oleh Satuan polisi pamong praja (Pol-PP) Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (8/6/2022).

Plt Kepala Satuan Polisis Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP Damkar) Pesisir Barat, Cahyadi Moeis mengatakan, para pedagang yang ditertibkan karena menjajakan barang dagangannya hingga memakan bahu jalan.

”Kami hanya menjalankan tugas, kalau Pol PP hanya menertibkan saja, intinya kami ingin mengembalikan jalan seperti semula sebagai mana mestinya, kalau jalan 6 meter ya harus 6 meter lagi dong," kata dia.

Lanjut, Cahyadi mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di dalam Perda itu pada Pasal 16 dijelaskan, dalam ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, bahu jalan, trotoar, jembatan dan bantaran sungai.

Baca juga: Bobol Warung, Remaja di Pesisir Tengah Pesisir Barat Diringkus Polisi

Baca juga: Krui Pro 5 Hari Lagi, Pemuda Pesisir Barat Lampung Imbau Warga Berperan Aktif

Lalu, pada ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau dan taman kota.

Selanjutnya, pada ayat 3 disebutkan setiap orang atau badan dilarang berjualan atau menyediakan barang yang bersifat pornografi.

"Ada undang-undangnya, ada Perdanya lengkap kalau soal itu, hari ini kita lakukan dengan persuasif, kedepanya kalau besok ada yang melanggar lagi kita angkat lempar, kita bongkar," kata Cahyadi.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesisir Barat, Siswandi  menjelaskan, setelah dilakukan penertipan tersebut, para pedagang ikan dan pedagang kaki lima itu, akan diarahkan untuk berjualan di Pasar Way Batu Pesisir Barat.

"Di sana kan sudah disediakan tempat khusus bagi pedagang untuk menjual barang dagangannya dan kami juga menghimbau, kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan sepuran Kota Krui, untuk menempati lokasi tersebut, agar tertata rapi dan tidak menganggu pengguna jalan, di Jalan Lintas Barat," kata dia.

(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved