Lampung Utara
Polres Lampung Utara Sita Uang Tunai Rp 44 Juta dari Tersangka OTT Pungli
Polres Lampura mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tindak pemerasan yang dilakukan tiga tersangka OTT pungli.
Penulis: anung bayuardi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tindak pemerasan yang dilakukan tiga tersangka OTT pungli.
"Kita sita uang tunai Rp 44 juta dari mereka bertiga," ujar Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa, Jumat (10/6/2022).
Uang tersebut merupakan hasil penarikan dari warga yang berdagang di Pasar Kemis, Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Menurutnya, besaran penarikan berbeda dari setiap pedagang, mulai Rp 2,5 juta untuk los, sedangkan untuk ruko mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua kuitansi dari pedagang yang sudah ditarik biaya sewanya.
Kuitansi tersebut dibuat seolah-olah tanda bukti hasil pembayaran yang sah oleh mereka.
"Kita juga telah koordinasi dengan dinas perdagangan kabupaten Lampung Utara," ujarnya.
Dwi Santosa mengatakan modus yang dilakukan ketiga tersangka pungli dengan alibi sewa los dan ruko di Pasar Kemis, Kecamatan Sungkai Utara.
Mereka menarik iuran pasar yang dibangun dari sumber dana APBN itu tanpa adanya acuan peraturan perundangan yang ada.
"Kami juga meminta keterangan dari warga setempat," ujar Dwi Santosa.
Menurut Dwi Santosa, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan balai Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Ketiga oknum diduga menarik sewa los dan ruko tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
"Besaran sewa yang ditarik sebesar Rp 2,5 juta untuk los, dan ruko sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta," ujarnya.
Apabila warga tidak mau membayar, mereka pun melakukan pengancaman.
Karena itu, ada seorang korban langsung melaporkan kepada Polres Lampung Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota.