Bandar Lampung

Disnaker Bandar Lampung Peringatkan Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan agar menggaji karyawannya dengan nominal minimal sebesar upah minimum kota (UMK).

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan agar menggaji karyawannya minimal UMK. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung memperingatkan perusahaan supaya menggaji karyawannya dengan nominal minimal sebesar upah minimum kota (UMK), yakni Rp2.770.794.

Saat ini disinyalir masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman pun tak menepis, ada sejumlah perusahaan yang memberikan gaji karyawan di bawah standar UMK.

"Beberapa perusahaan dalam waktu dekat akan kita audit soal UMK, tim pengaidit sudah berkoordinasi untuk segera melaksanakan hal itu," kata dia, Sabtu (11/6/2021).

Wan Abdurrahman menegaskan, adalah pelanggaran jika nantinya ditemukan ada praktek penggajian di bawah itu.

Baca juga: Melihat dari Dekat Bisnis Barbershop di Bandar Lampung, Ada Cut & Co Barbershop

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bakal Bangun Taman Kota di Dekat Masjid Al Furqon

"Jika ada (perusahaan menggaji di bawah UMK), maka akan ditegur dan diberikan sanksi," jelas dia.

Mulai awal tahun lalu, kata Wan, Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung sudah melakukan sosialisasi UMK kepada perusahaan di kota setempat terhitung sejak ditetapkannya UMK Bandar Lampung.

Lanjut dia, masyarakat dan seluruh elemen bisa turut terlibat dalam proses usulan perusahaan untuk kemudian diaudit mengenai penerapan UMK tersebut.

Harapan Buruh

Buruh di Lampung sangat berharap pemerintah mau mengawal proses penyesuaian upah minimum kota untuk tahun depan.

Sebagian buruh, kepada Tribun belum mendapat informasi lanjutan dari pihak perusahaan mengenai kenaikan upah tersebut.

"Tahu kalau UMK naik, tapi belum ada kepastian apakah langsung diterapkan atau tidak di tempat saya bekerja," kata Setyo, karyawan di salah satu perusahaan di Panjang, Bandar Lampung.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Temukan Mobil Pajero yang Dibawa Kabur Penjaga Rumah

Baca juga: Bandar Lampung Kebut Capaian Imunisasi Anak

"Semoga diterapkan, karena naik seperak juga berharga," imbuhnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Jaka, pekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Rajabasa.

Ia menyebut, harapan agar penyesuaian UMK juga berpengaruh pada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Ya harusnya untuk karyawan di atas satu tahun, bisa berpatok pada UMK terbaru itu, ya paling tidak lebih sedikit lah," kata dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved