Berita Terkini Nasional
Open BO Jawa Timur Terbongkar, Ibu Muda Asal Lampung Pasang Tarif Rp 350 Ribu Demi Anak
Tiga pasangan bukan suami istri diamankan dari penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tribunlampung.co.id, Mojokerto - Wanita asal Provinsi Lampung tertangkap Razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Provinsi Jawa Timur karena telah menjalankan praktik prostitusi.
Perempuan muda usia 24 tahun asal Lampung ini jauh-jauh ke Jawa Timur menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Wanita tersebut mengaku sebagai seorang ibu yang memiliki dua anak di kampungnya, Lampung.
Ijazah sekolah yang dimiliki tidak mampu untuk mencari kerjaan yang lebih baik, karena hanya lulusan SMP.
Ibu muda ini berinisial US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Baca juga: Suhu Sungai Aare 16 Derajat Celcius, 2 Minggu Terendam Tubuh Eril Utuh Membeku
Baca juga: Resep Keluarga Harmonis Mayangsari, Tak Hanya Memuaskan Suami
Tidak hanya US, petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.
Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar.
Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Jenazah Eril Terbang ke Indonesia, Ridwan Kamil: Anak Saleh Akhirnya Pulang
Baca juga: Jadi Istri Pengusaha Kaya Raya, Mayangsari Tetap Kerja: Aku Cukup Tahu Diri
Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.