Bandar Lampung

2 Bulan Mandek, Kontraktor Lampung Tengah Datangi Polda Lampung

Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini mendatangi Mapolda Lampung dengan tujuan menuntut keadilan atas laporan yang dibuat pada 6 April 2022 lalu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
M Hanif (40), kontraktor asal Lampung Tengah, mendatangi Mapolda Lampung, Senin (13/6/2022). Dia melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua bulan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat di Polres Lampung Tengah mandek, M Hanif (40) mendatangi Mapolda Lampung, Senin (13/6/2022).

Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini mendatangi Mapolda Lampung dengan tujuan menuntut keadilan atas laporan yang dibuat pada 6 April 2022 lalu.

Menurutnya, sampai saat ini progres laporan dugaan tipu gelap yang masuk di Mapolres Lampung Tengah tidak berjalan.

"Sudah saya tunggu sampai dua bulan di Polres Lampung Tengah tidak ada pencerahan," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dirinya merasa ditipu oleh rekanan sesama kontraktor.

Baca juga: Uya Kuya Resmi Laporkan Medina Zein ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Bermula dari sisa uang pengerjaan di Puskesmas Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah 2021 silam.

Pengerjaan atap baja ringan, plafon, dan akrilik sudah diselesaikan pada Desember 2021.

"Saya melakukan pekerjaan sebagai subkontraktor dengan nilai kontrak Rp 650 juta," kata Hanif.

Namun sampai pekerjaan tersebut selesai, ia hanya menerima pembayaran tidak sampai setengah dari nilai kontrak tersebut.

Menurutnya, terlapor berinisial SR saat ditanya sisa yang belum dibayarkan hanya berjanji-janji tanpa kepastian.

"Kurang lebih ada sekitar Rp 500 juta yang belum dibayar," ujarnya.

Padahal, uang Rp 500 juta tersebut dibutuhkan untuk membayar upah 50 pekerja dan material.

Sebelum resmi membuat laporan ke polisi, Hanif menyebut sudah berkonsultasi dengan Bupati Musa Ahmad.

Mengingat pekerjaan yang dia lakukan berkaitan dengan proyek pemerintah kabupaten.

"Sudah bertemu dengan Pak Musa Ahmad. Beliau mengarahkan saya untuk buat laporan ke polres," jelasnya.

Akhirnya laporan tersebut diterima pihak polres setempat dengan bukti laporan STTLP/B/482/IV/2022/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung.

Hanif berharap kedatangannya ke Polda Lampung bisa mendapatkan titik terang dalam permasalahan yang sedang dihadapi.

Karena menurut Hanif, uang yang belum dibayar tersebut menyangkut hak pekerja dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Saya minta tolong Kapolda Lampung bisa membantu permasalahan saya ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, progres laporan tersebut dapat dikonfirmasi ke mapolres setempat.

Kendati demikian, Polda Lampung akan melakukan atensi terhadap laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kalau untuk membuat laporan ulang di polda itu tidak bisa, karena sudah masuk di polres," jelas Rahmat.

Rahmat mengatakan, Polda Lampung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Lampung Tengah.

Mendengar keterangan dari pihak pelapor, Rahmat menyebut bisa saja dialihkan ke hukum perdata.

"Yang jelas, semua laporan dari masyarakat pasti kami lakukan penindakan lebih lanjut," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved