Bandar Lampung

Pelaku Curat di Bandar Lampung Gasak Tas Berisi Uang Rp 3 Juta yang Tergantung di Stang Motor

Saat itu pelaku melihat tas tergantung di stang motor yang terparkir di depan rumah korban.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Panjang
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan jajaran Polsek Panjang.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan jajaran Polsek Panjang.

Pelaku berinisial FA (31) warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung diamankan pada hari Senin (13/6/2022) siang.

FA diamankan lantaran melakukan pencurian di rumah korban, Ida Yatulloh (32) di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung, 31 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta dari dalam tas yang tergantung di stang motor milik korban.

Tas tersebut berhasil diambil pelaku dari luar pagar, dengan menggunakan gagang sapu milik korban.

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Dalam Rumah di Bandar Lampung, Diduga Karena Sakit

Baca juga: Mobil Milik Warga Bandar Lampung Ketemu di Riau, Korban Kapok Takkan Jual Lagi

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku datang ke rumah korban seorang diri.

Saat itu pelaku melihat tas tergantung di stang motor yang terparkir di depan rumah korban.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu bersembunyi di belakang rumah korban dan mengambil gagang sapu lidi.

"Pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor," kata Joni, Selasa (14/6/2022).

Menurut Joni, gagang sapu itu sudah diamankan sebagai barang bukti. Sementara uang milik korban sudah ludes digunakan pelaku.

"Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan. Selanjutnya diketahui keberadaan pelaku," kata Joni.

Joni menjelaskan, tersangka FA diamankan saat sedang bersembunyi di rumahnya.

Tanpa melakukan perlawanan, akhirnya pelaku dan barang bukti lain berupa pakaian saat beraksi dibawa ke Mapolsek.

Joni menyatakan tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

"Pengakuannya baru melakukan aksi pencurian satu kali, tapi masih kita akan kembangkan lagi," kata Joni.

Joni menambahkan, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.

Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman pidananya, maksimal 7 tahun penjara," kata Joni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved