Berita Terkini Artis

Kini Berstatus Janda, Olla Ramlan Ungkap Perjalanan Cintanya, 'Aku Anggap Keluarga'

Artis Olla Ramlan ungkap perjalanan cintanya yang telah dijalani hingga akhirnya kini menyandang status janda Aufar Hutapea. 

Kanal YouTube Trans TV Official
Ilustrasi. Artis Olla Ramlan ungkap perjalanan cintanya yang telah dijalani hingga akhirnya kini menyandang status janda Aufar Hutapea.  

"Aku juga nggak mau ngomongin jelek soal dia."

"Jadi sama-sama aja soalnya keluarga dia aku masih anggap keluarga aku juga," terang wanita kelahiran 15 Februari 1980 itu.

Olla Ramlan Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea

Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, Aufar Hutapea dan Olla Ramlan telah resmi bercerai.

Perceraian keduanya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved