Idul Adha 2022
Syarat Hewan Kurban saat Wabah PMK Berdasarkan Fatwa MUI 2022
Di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI menerbitkan syarat hewan kurban.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
b. pincang hingga tidak bisa berjalan
c. Kurus karena terkena wabah PMK
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
Berita Terkait