Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban saat Wabah PMK Berdasarkan Fatwa MUI 2022

Di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI menerbitkan syarat hewan kurban.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Pixabay.com/Alexas_Fotos
Ilustrasi sapi. MUI menerbitkan syarat hewan kurban. 

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved