Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI 2022

Di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI menerbitkan syarat hewan kurban. Simak syaratnya.

Editor: Kiki Novilia
tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dinas Pertanian Bandar Lampung terjunkan tim dokter hewan. MUI menerbitkan syarat hewan kurban. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang baru ditetapkan Selasa (31/5/2022), terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban jika memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berikut syarat hewan kurban yang terkena PMK:

1. Hewan kurban sah

Baca juga: Simak Amalan Sunah Hari Tasyrik Idul Adha 2022

Baca juga: Simak Amalan Sunah Bagi Wanita Haid Selama Idul Adha 2022

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Lepuh ringan pada celah kuku

b. Kondisi lesu

c. Tidak nafsu makan

d. Keluar air liur lebih dari biasanya

2. Hewan kurban tidak sah

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Baca juga: Simak Bacaan Zikir saat Salat Idul Adha

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Kuku melepuh dan mengelupas

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved