Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI 2022

Di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI menerbitkan syarat hewan kurban. Simak syaratnya.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dinas Pertanian Bandar Lampung terjunkan tim dokter hewan. MUI menerbitkan syarat hewan kurban. 

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved