Berita Terkini Artis

Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Langkah Polda Banten

Dalam surat yang beredar itu, Nikita Mirzani menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE dan pencemaran nama baik. 

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ilustrasi- Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polda Banten Mengambil Langkah Dengan Menanyakan ke Polres Serang Kota. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani kembali menuai sorotan setelah rumahnya disambangi polisi.

Pasca rumahnya dikepung polisi, kini beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Dalam surat yang beredar itu, Nikita Mirzani terjerat dalam dugaan kasus UU ITE dan pencemaran nama baik

Pada surat tersebut juga tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. 

Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Perlu Bedah Medis, Ruben Onsu Mengalah Sarwendah Duluan Operasi

Baca juga: Saling Unfollow, Nasib Asmara Nikita Mirzani dengan John Hopkins Jadi Sorotan

"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma. 

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi. 

Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengambil langkah dengan akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani 12 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Gentar Rumahnya Dikepung Polisi, Malah Santai Live Instagram

"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).

Sampai dengan berita ini diterbitkan, TribunBanten.com sudah mencoba menghubungi Kapolresta Serang Kota dan Kasatreskrim Polresta Serang Kota.

Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban tersebut.

Sejumlah awak media saat ini sudah berada di Mapolresta Serang Kota untuk menunggu jawaban dari pihak terkait.   (Tribun Banten/Ahmad Tajudin) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved