Idul Adha 2022
Syarat Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Berdasarkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.
Editor:
Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilusrasi pemeriksaan hewan ternak sapi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.
b. pincang hingga tidak bisa berjalan
c. Kurus karena terkena wabah PMK
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Berita Terkait