Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Berdasarkan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilusrasi pemeriksaan hewan ternak sapi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK. 

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved