Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Penasaran, Minta ke Polisi Dipertemukan dengan Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani merasa penasaran untuk bertemu dengan Dito Mahendra, yang melaporkannya ke Polres Serang Kota.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani merasa penasaran untuk bertemu dengan Dito Mahendra, yang melaporkannya ke Polres Serang Kota.
Adapun laporan yang dilayangkan atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Bahkan, karena laporan tersebut, kediaman Nikita Mirzani sampai didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota guna melakukan jemput paksa.
Hingga kini, Nikita masih belum bertemu dengan Dito.
Bahkan ia telah menunggu momen tersebut agar dapat menyampaikan pendapatnya kepada Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Pengangguran, Ridho Ilahi: Duh, Segini Doank Prestasi Gue
Baca juga: Surat Penetapan Tersangka Beredar, Nikita Mirzani: Nggak Sah
Tidak hanya itu, Nikita pun menitipkan pesan kepada polisi Polres Serang Kota agar dirinya bisa dipertemukan dengan Dito.
"Belum, belum (ketemu). Pengin banget ketemu waktu itu juga pesen sama bapak-bapak yang baik."
"Ya jadi engga semua bapak-bapak Polres Serang Banten ini kaya begini ya, ada yang baik juga," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Nikita menduga Dito memiliki dendam pribadi terhadap dirinya.
"Sampai saya tanya boleh saya dipertemukan sama yang namanya Dito Mahendra ini, kok kayanya dia ada dendam pribadi sama saya," tutur Nikita.
Namun, Mantan istri Dipo Latief itu mengaku tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
"Dia diam aja (jawabannya)," pungkas Nikita.
Baca juga: Dulu Sukses Bintangi Mahabharata, Artis Revi Mariska Kini Jadi Pengamen demi Makan
Baca juga: HP Nita Gunawan Dipegang Raffi Ahmad, DM Mesra Hotman Paris Terbongkar
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).