Pemilu 2024
Syarat Calon Anggota Bawaslu Lampung
Baru-baru ini tim seleksi mulai menyosialisasikan pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027 melalui pengumuman resmi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024, pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2022-2027 akan dibuka pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baru-baru ini tim seleksi mulai menyosialisasikan pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027 melalui pengumuman resmi.
Pendaftaran digelar pada 22-30 Juni 2022 setiap hari kerja mulai pukul 08.30-16.00 WIB.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui tiga cara, yaitu pos kilat khusus, email timselbwslampung@gmail.com, atau diantar langsung ke kantor Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung di Jalan Diponegoro No 19B, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Untuk mendaftar calon anggota Bawaslu Lampung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Peran Bawaslu Penting dalam Kawal Pemilu
Syarat calon anggota Bawaslu Lampung:
1. Warga negara indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas. berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S-1.
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Lampung dibuktikan dengan KTP dan KK.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.