Pemilu 2024
Syarat Calon Anggota Bawaslu Lampung
Baru-baru ini tim seleksi mulai menyosialisasikan pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027 melalui pengumuman resmi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil bagi pegawai negeri sipil.
Itulah ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )