Berita Terkini Artis

Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Artis Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Editor: taryono
youtube
Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik.

Status tersangka Nikita Mirzani diungkap pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Baca juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri

Baca juga: Nikita Mirzani Tolak Adu Tinju dengan Dirinya, Dewi Perssik Tertawa saat Mengetahui Alasannya

Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).

Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Lelah Adu Bacot, Dewi Perssik Serius Mau Adu Tinju dengan Nikita Mirzani

Baca juga: Dewi Perssik Tertawa Tahu Alasan Nikita Mirzani Tolak Adu Tinju

Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved