Lampung Selatan

Kejari Lamsel Terima Penghargaan dari Kementerian LH dan JAAN Terkait Konservasi Sumber Daya Alam

Kejari Lampung Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan JSI-JAAN.

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Kejaksanaan Negeri Lampung Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rabu (22/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penghargaan diberikan secara simbolis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati disela-sela acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (22/6/2022)

"Semoga ini jadi pemicu semangat kami dapat lebih baik lagi dalam penanganan. Khususnya berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ucapnya

Baca juga: Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Sitaan 186 Perkara, Termasuk Kulit dan Kepala Harimau Sumatera

Dwi berharap, kerjasama antara Kejari Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik.

Khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan.

"Pemusnahan barang bukti untuk meminimalisir tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yang dapat merusak ekosistem hayati. Khususnya di wilayah Lampung Selatan. Serta tindak pidana di bidang cukai, khususnya di bidang peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," ujarnya

Dwi juga mengatakan, tindak pidana narkotika di Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini sudah memiliki hukum tetap.

"Bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini kami berharap meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan. Sebagaimana imbauan pak Presiden yang menyatakan perangi bahaya narkotika," pungkasnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.310,2881 gram, narkotika jenis ganja seberat 248,5163 gram, narkotika jenis exstasy seberat 31,5544 gram, alat hisap (bong) sebanyak 44 buah.

Lalu, obat-obatan terlarang berupa vitamin B12 sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, obat terlarang prednisone sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, berbagai jenis rokok ilegal, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved