Bandar Lampung
RS Imanuel Bandar Lampung Dukung Kebijakan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung Alquirina mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung Kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Layanan kesehatan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 1, 2 dan kelas 3 akan dihapuskan.
Terkait hal tersebut menurut Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung Alquirina kepada Tribun Lampung, Rabu (22/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung setiap kebijakan yang dilakukan oleh BPJS kesehatan.
Terutama untuk perubahan kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihaknya RS Imanuel mengikuti dan mematuhi regulasi yang ditetapkan.
Untuk pelayanan bagi pasien peserta JKN berlaku seperti biasa sesuai dengan regulasi.
"Kita semua masih menunggu keputusan wacana perubahan kebijakan tersebut," kata Rina sapaan akrabnya Alquirina
Jadi RS Imanuel sudah menyiapkan dan antisipasi dengan menyediakan ruang perawatan dan sistem layanan sesuai standar yang ditetapkan Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RS-Imanuel-Bandar-Lampung-Dukung-Kebijakan-Penghapusan-Kelas-BPJS-Kesehatan.jpg)