Bandar Lampung

Seribuan PPPK di Bandar Lampung Selesai Tandatangani Kontrak Kerja

Sebanyak 1.166 PPPK sudah menandatangani surat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Sebanyak 1.166 PPPK di Bandar Lampung sudah menandatangani surat kontrak perjanjian kerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung sedikit lega.

Meski Surat Keputusan (SK) belum turun, namun sebanyak 1.166 PPPK sudah menandatangani surat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Perjanjian kontrak kerja untuk PPPK tersebut mulanya dilakukan bertahap yang dijadwalkan sejak Mei-Juli 2022.

Namun akibat desakan, akhirnya dilakukan serentak pada awal Juni 2022 lalu.

Y, salah seorang PPPK bersyukur telah melakukan tanda tangan kontrak kerja.

Baca juga: 537 Peserta Ikut Pelatihan Khusus di BLK Bandar Lampung

Baca juga: Pemkab Tanggamus Serahkan SK 787 Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru

"Alhamdulillah sudah. kalo kontrak kerja sudah di tandatangani. Kita  masih menunggu pembagian SK nya," kata Y Rabu (22/6/2022).

Y berharap pembagian SK bisa dilakukan lebih cepat.

Sebab proses penandatanganan kerja dengan Pemkot Bandar Lampung sudah dilakukan.

"Kalo harapan kami akhir bulan ini sudah ada info pembagian SK, dari pihak BKD bilang bulan Juli," kata Y.

Hal yang sama diungkapkan oleh E. Dia juga berharap Pemkot Bandar Lampung bisa segera mengeluarkan SK.

"Karena sudah beres tanda tangan SK nya. Kontrak kerja sampai 2027," kata E.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty tak membantah keluhan para PPPK.

Namun, kata dia, nyatanya SK memang belum turun lantaran masih diproses.

"Kita ini jalan terus semua masih di proses," kata Herliwaty.

Dia menjelaskan, BKD sudah memproses  pemberkasan sejak Januari 2022 lalu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved