Bandar Lampung
Tangkap Pengedar Narkotika di Bandar Lampung, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 16 Gram
Polresta Bandar Lampung menangkap NS yang diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Satnarkoba Polresta Bandar Lampung
Jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kendati demikian, Gigih menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait berapa lama keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap Narkotika.
"Masih kita periksa dan kita dalami lagi keterangan nya. Termasuk menyelidiki asal barang haram tersebut," kata Gigih.
Atas perbuatannya, lanjut Gigih tersangka NS bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dikenakan pasal narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Gigih.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)