Bandar Lampung

Oknum Polisi Digerebek Selingkuh Coreng Citra Polri, Akademisi: Patut Diberi Sanksi

Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai menyebut perbuatan oknum polisi di jajaran Polda Lampung digerebek selingkuh dapat merusak citra Polri

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tangkap Layar Video Beredar
Tangkap layar video beredar, seorang oknum perwira di Way Kanan Lampung digerebek diduga melakukan perselingkuhan. 


Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Viral video penggerebekan dugaan selingkuh yang dilakukan oknum polisi Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Kasus selingkuh oknum polisi, khususnya wilayah Polda Lampung sudah beberapa kali terjadi.

Beberapa waktu lalu, oknum polisi juga didapati selingkuh di wilayah hukum Polres Metro, Polda Lampung.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai mengungkapkan, perbuatan para oknum polisi ini dapat mencoreng institusi kepolisian.

Menurutnya, sanksi terberat terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Baca juga: Oknum Perwira di Way Kanan Lampung Digerebek, Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi

Baca juga: Reaksi Kapolres Way Kanan Terkait Oknum Perwira Polisi Digerebek, Diduga Selingkuh

"Tentunya melalui serangkaian proses, sidang etik dan disiplin yang dilakukan internal Polri," kata Edi, Kamis (23/6/2022).

Selain sanksi PTDH, Edi Rifai menyebutkan, oknum polisi yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya.

Kendati demikian, lanjut Edi Rifai, dilihat secara pidana umum perbuatan oknum polisi tersebut bisa juga dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Pidana umum ini bisa dilaporkan oleh istri sah, atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perselingkuhan tersebut.

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan hal yang biasa, tapi karena yang melakukan adalah anggota Kepolisian sehingga dapat merusak citra baik Polri itu sendiri," kata Edi.

Untuk itu,  sanksi disiplin anggota Polri harus ditegakkan. Agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Edi menambahkan, tentunya Polri punya sistem pengawasan sendiri dalam mengawasi setiap anggota nya.

Begitu juga dengan sanksi yang bakal diterima jika oknum melakukan tindakan indisipliner atau melanggar etik dan profesi Polri.

"Patut diberi sanksi sesuai dengan ketentuan, karena mereka ini kan seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata akademisi Universitas Lampung tersebut.

Oknum Perwira Digerebek Selingkuh

Oknum perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung digerebek karena diduga kepergok selingkuh.

Video peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan kepergok selingkuh ini sempat viral di media sosial.

Belakangan diketahui, oknum perwira polisi kepergok selingkuh tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.

Penggerebekan diduga dilakukan lantaran sang oknum perwira polisi kepergok selingkuh dengan istri sesama anggota Polisi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Way Kanan Tingkatkan Patroli Presisi

Baca juga: Dapati Istri Video Call dengan Lelaki Lain, Pria di Way Kanan Lapor Polisi

Menurut Pandra, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis (23/6/2022).

Namun Pandra belum dapat menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.

"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya di Metro

Diketahui kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan kali ini saja terjadi di Lampung.

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Komentar Kapolres Metro 

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.

Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.

Tugas di Bagian Sumda

Wakapolres Lampung Barat Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa oknum polisi yang digerebek bersama istri wartawan adalah anak buahnya.

AH, oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

Saat dikonfirmasi, Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa Bripka AH adalah anggotanya.

”Iya, AH merupakan anggota Polres Lambar aktif, dan bertugas di bagian sumda (sumber daya),” ujar Vicky, Rabu (19/2/2020).

Namun, kata Vicky, pihaknya masih mencari tahu soal penggerebekan itu.

Guna mendapatkan informasi tersebut, Vicky mengaku sudah mengutus Kasi Propam Iptu Arnis Daely ke Polda Lampung.

”Kami belum bisa menyampaikan banyak terkait masalah itu. Walaupun di media sosial sudah heboh dan jelas dugaannya, tentunya kami perlu tahu peristiwa sebenarnya," jelas Vicky.

"Karena itu baru dugaan, maka kami mengutus Kasi Propam dan tim ke Polda Lampung untuk mencari tahu seperti apa kebenaran dari masalah tersebut,” lanjutnya.

Vicky menuturkan, pihaknya baru akan menggelar sidang kode etik jika Bripkda AH benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

”Setelah dilakukan pemeriksaan di tingkat Polda atau di Polres Metro itu sendiri, tetap berkasnya akan kembali ke Polres Lambar dan kami akan lakukan sidang,” tutur dia.

Menurut Vicky, Bripka AH pada saat kejadian penggerebekan tidak izin ke kantor.

”Namun yang jelas yang bersangkutan saat kejadian tidak izin. Untuk masalah status, AH itu sudah berkeluarga,” sebut dia.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustofa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved