Lampung Timur
IRT di Lampung Timur Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri Dianaya Sang Suami
Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Timur babak belur hingga tak sadarkan diri, lantaran diadang dan dianiaya oleh suaminya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) babak belur hingga tak sadarkan diri, lantaran diadang dan dianiaya oleh suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan area persawahan, Desa kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Jumat (24/6/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pasir Sakti, Akp S.I. Marbun saat dikonfirmasi Sabtu, (25/06/2022).
"Peristiwa itu menimpa SU (37th), yang mengalami luka di wajah, lebam, serta patah gigi, setelah dianiaya suaminya SA (52th) yang merupakan warga desa karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.
Menurutnya SA menganiaya istrinya, menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri.
Baca juga: Tak Ikut Apel Mingguan, Ratusan ASN Pemkab Lampung Timur Dapat Pembinaan Disiplin
Baca juga: Gadis di Tanggamus Dianiaya Tetangganya, Kepala Dibenturkan ke Tiang
"Kemudian korban ditinggalkan sang suami dengan posisi kepala di bawah dan kaki masih di atas motor, sampai akhirnya ditemukan warga, dan oleh warga langsung dilarikan ke klinik terdekat," jelas Akp S.I. Marbun.
Ia juga mengungkapkan, SU kerap dipukuli suaminya, sehingga ia tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orangtuanya.
"Setelah dikembalikan kepada orangtuanya, pada Jumat (24/6/2022) pukul 18.00 WIB, korban melintas di jalan penghubung Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, suaminya sengaja mengadang korban dan langsung memukuli korban," paparnya.
Ia menambahkan, selama berumah tangga, sang suami sering menganiaya korban, dan kerap kali melontarkan ancaman akan membunuh dan menghancurkan muka korban, jika korban meminta untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Kepadanya akan disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tukasnya.
Kisah Pilu Istri di Lampung Barat Dianiaya Oknum ASN, Makin Disiksa saat Kesakitan
Kisah pilu istri di Lampung Barat dianiaya oleh oknum ASN yang tak lain suaminya sendiri.
Mirisnya korban makin disiksa jika menggerang kesakitan.
Alhasil wanita berusia 33 tahun ini menjadi trauma berat.
Bahkan saat suaminya mengangkat tangan, ia langsung merasakan tremor yang luar biasa.
NMS, inisial istri di Lampung Barat yang menjadi korban praktik KDRT selama dua tahun.
Padahal NMS sudah membangun biduk rumah tangga bersama oknum ASN berinisial AD (38).
Nahas dua tahun terakhir ini sifat AD berubah menjadi tak terkontrol.
NMS kerap mendapat siksaan hanya demi kepuasan AD.
Puncaknya, NMS sudah tak kuasa menahan perilaku sang suami pada pertengahan Februari 2022 lalu.
"Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib," ujar NMS, Jumat (25/3/2022).
NMS pun tak berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib lantaran ancaman tersebut.
Di samping itu, NMS juga masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah berjalan selama lima tahun.
"Saya tidak ingin mengecewakan keluarga jika terjadi perceraian dan saya masih berharap suami saya masih bisa berubah," ungkapnya.
Sayangnya, suaminya tak jua kunjung berubah.
Sebaliknya, siksaan AD terhadap istrinya makin tidak lazim.
Terlebih, hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.
Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.
"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.
Siksaan yang ia terima itu kadang kala hanya gara-gara permasalahan yang sepele.
"Misalnya dia maunya ayam berukuran kecil, tapi yang dimasak ayam ukuran besar," kisahnya.
"Kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, saya langsung disiksa," tambah NMS.
NMS menceritakan bentuk-bentuk penyiksaan yang tak bisa dinalar akal manusia normal dari suaminya.
Lebih miris lagi saat NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal makin menjadi dan tak menghentikan perbuatannya.
Lama-kelamaan, NMS tak tahan dengan siksaan dari suaminya tersebut.
Dengan membulatkan tekad, ia pun melaporkan sang suami ke pihak kepolisian.
Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.
Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.
AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.
Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022).
Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.
Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.
"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.
Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.
Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi.
"Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut sebagai tindakan manusia normal," ujar dia.
SY mengungkapkan, seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah pihaknya siapkan.
"Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi /Nanda Yustizar Ramdani)