Lampung Selatan
Polisi Amankan 2 Penyalahguna Narkoba di Indekos Lampung Selatan
Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (24/6/2022).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (24/6/2022).
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HS (27) dan HER (31).
Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah warga dusun Rawa-Rawa, Kelurahan Kalianda, Kacamatan Kalianda, Lampung Selatan
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu, timbangan, HP dan plastik klip kosong.
"Sudah diamankan pelaku bersama barang buktinya," kata KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Minggu (26/6/2022).
Andri menyebut, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga di kamar indekos di wilayah rawa-rawa.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian di Lampung Selatan Tewas Diamuk Massa, Jenazahnya Diserahkan ke Pihak Keluarga
Baca juga: 2 Begal Ancam Korban Pakai Pistol di Lampung Selatan Tertangkap, Satu Buron
"Berbekal dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Andri menyebut para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )