Lampung Selatan

2 Begal Ancam Korban Pakai Pistol di Lampung Selatan Tertangkap, Satu Buron

Berdasar laporan korban, petugas Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku curas.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 2 pelaku curas yang berasal dari Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (23/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan menakut-nakuti korbannya pakai pistol.

Alhasil pelaku curas yang berjumlah tiga orang ini berhasil merampas sepeda motor dan hanphone milik warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatan kawanan pelaku curas berpistol ini, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.

Berdasar laporan korban Nanda (19), Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengantungi identitas ketiga pelaku curas, merupakan warga Paniangan Marga Sekampung Lampung Timur. Yaitu, Ed (23), IB (17) dan SL (35).

Baca juga: Minyak Goreng di Lampung Selatan Masih Laris, Meski Pembeli Ngeluh Mahal

Baca juga: Satu Bocah Kena Peluru Nyasar, Saat 2 Pelaku Curanmor Diamuk Warga

Lantas petugas gabungan tersebut melakukan penangkapan, Kamis (23/6/2022).

Kepala Polsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengungkapkan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasi meringkus dua orang pelaku curas, Ed dan IB.

"Sedangkan satu pelaku berinial SL (35) masih DPO," ujar Martono, Sabtu (25/6/2022).

Kompol Martono menceritakan, peristiwa curan itu terjadi saat korban Nanda (19) bersama saudaranya sedang bermain burung merpati di Jl. Ir. Sutami Km 15 Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.

Korban dan saudaranya ini dihampiri tiga orang laki-laki yang mengendarai satu sepeda motor. Salah satu dari ketiga orang tersebut turun dan menanyakan kepada saudara korban.

Namun saudara korban tidak menggubris perkatakaan orang tersebut.

"Kemudian orang itu langsung mengangkat Jaket Levis yang dipakainya, dan menunjukan senjata api yang diselipkan dipinggangnya.

Kemudian orang tersebut merampas dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BE 2196 DV milik korban. Dan satu unit Handphone merk Oppo A5s warna merah," cerita Martono.

Atas kejadian curas tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.

Lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamkan kedua pelaku yakni Ed (23) dan IB (17) warga Paniangan Marga Sekampung Lampung Timur. Sedangkan satu pelaku berinial SL (35) masih buron.

Selain berhasil mengamankan 2 pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, juga berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban.

Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 480 jo 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved