Berita Lampung

Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian kasus asusila anak di bawah umur di way kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
Tersangka MA. Kronologi kasus asusila anak di bawah umur di Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan

Tersangka inisial MA (18) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, diamankan di rumahnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban Dara bukan nama sebenarnya warga Blambangan Umpu diajak keluar main oleh MA.

Saat itu korban dijemput oleh MA di depan gang perumahan di Kelurahan Blambangan Umpu.

Baca juga: Maling Getah Karet Seberat 50 Kg, Warga Way Kanan Lampung Diciduk Polisi

Baca juga: Kades Rawa Selapan Terdakwa Kasus Asusila Divonis Bebas

Keduanya menuju ke arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan motor Yamaha Mio.

Setelah sampai di warung milik orangtua tersangka, korban berbincang-bincang dahulu di depan warung beberapa saat.

Di sana korban sempat ditanyakan oleh orangtuanya kediamannya dimana, serta sekolah dimana.

Hal ini lumrah ketika ada anak gadis, yang dibawa oleh jejaka ke rumahnya.

Kemudian, korban diajak oleh MA masuk ke dalam warung dan sempat menonton televisi sebentar. 

Seketika korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk ke dalam kamar warung tersebut dan disitulah pelaku melakukan perbuatan terhadap dara (15) sebanyak 3 kali.

Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA ke rumahnya, sampai di rumah sekira pukul 20.00 Wib.

Di rumah korban, kondisinya mutung seperti tidak biasanya.

Orangtua yang curiga lantas menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Dalam penuturannya, korban mengalami perbuatan tak senonoh yang dilakukan MA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut.

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, anggota unit PPA polres setempat langsung minta keterangan korban, serta mengamankan barang bukti dari korban.

Setelah diketahui identitas pelaku, anggota Polres Way Kanan, pada Rabu, 22-06-2022 pukul 15:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“MA ditangkap dirumahnya, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved