Lampung Selatan
Kades Rawa Selapan Terdakwa Kasus Asusila Divonis Bebas
Hakim PN Kalianda memvonis bebas Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Bagus Adi Pamungkas.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memvonis bebas Kepala Desa yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus asusila oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Sebelumnya PN Kalianda mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja.
Kali ini hakim PN Kalianda memvonis bebas Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Bagus Adi Pamungkas.
Pembacaan vonis atau putusan dilakukan pada Rabu (22/6/2022) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Fitra Renaldo di ruang sidang Cakra PN Kalianda.
Bagus Adi Pamungkas sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Lamsel atas dugaan tindak pidana asusila.
Baca juga: Jerry Sambuaga Temukan Minyak Goreng di Atas HET di Lampung Selatan
Baca juga: Terdakwa Kades Rawa Selapan Dituntut 4 Tahun Penjara, Agenda Selanjutnya Nota Pembelaan
Bagus diduga melakukan asusila kepada RF yang saat kejadian merupakan staff di kantor Desa Rawa Selapan.
Bagus Adi Pamungkas Atas dugaan itu dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dan dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp37.600.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan Fransisca pada 28 Mei 2022 silam.
Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah.
Namun tidak mufakat lantaran terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.
"Tidak mencapai mufakat karena terdapat satu hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusannya," kata Ryzza, Kamis (23/6/2022)
"Hakim anggota 1 itu merasa dakwaan JPU ada yang terbukti dan cukup alat bukti sehingga dihukum bersalah bukan bebas," ujarnya.
Ryzza mengatakan, dari hasil musyawarah terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan JPU yakni pasal Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP.
"Jadi putusan akhirnya menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam tuntutan sebagaimana dalam alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat sehingga dibebaskan dari semua tuntutan," ujarnya.
Ryzza menjelaskan, pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa itu lantaran tidak cukupnya alat bukti yang membuktikan terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa.
"Kalau sesuai dengan amar putusan, itu ada perintah supaya JPU membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kades-selapan-divonis-bebas.jpg)