Lampung Selatan
Kades Rawa Selapan Terdakwa Kasus Asusila Divonis Bebas
Hakim PN Kalianda memvonis bebas Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Bagus Adi Pamungkas.
Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pembacaan vonis. Majelis hakim PN Kalianda memvonis bebas Kepala Desa Rawa Selapan yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus asusila oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Ryzza mengatakan upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh JPU atas putusan yang dibacakan majelis hakim itu yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya belum dapat info apakah JPU melakukan upaya hukum lain atau tidak," katanya.
"Tapi untuk putusan bebas seperti ini maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU adalah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kades-selapan-divonis-bebas.jpg)