Idul Adha 2022
Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban Idul Adha
Menyambut kedatangan Idul Adha 2022, Buya Yahya menjelaskan hukum potong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban saat lebaran.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Ustaz Abdul Somad mengatakan berkurban harus dilaksanakan sesuai dengan anjuran Islam. Termasuk hukum menjual daging kurban.
Dirinya juga mengatakan bahwa hukum menjual daging kurban Idul Adha tergantung dengan kepentingannya.
Saat seseorang memberi daging tersebut sebagai wujud upah, maka hal tersebut hukumnya haram.
Akan tetapi bila diberikan sebagai hadiah, ternyata hal tersebut masih diperbolehkan.
"Daging kurban sebagai upah itu haram, tapi jika diberikan sebagai hadiah itu boleh," terang Ustaz Abdul Somad dilansir dari Tribun Kalteng (17/6/2022).
"Boleh diberikan namun dalam bentuk hadiah agar tidak berujung haram," lanjutnya.
"Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka tiada kurban lah baginya," sambung dia.
Hanya saja, Ustaz Abdul Somad menuturkan penjualan daging kurban baru diperbolehkan asalkan hasil yang didapatkan disumbangkan kepada fakir miskin.
"Boleh dijual asalkan uangnya disedekahkan kepada fakir miskin," pungkasnya.
Syarat jual hewan kurban jelang Idul Adha
Momen perayaan Idul Adha 2022 diwarnai dengan banyaknya penjual hewan kurban. Simak syarat jual hewan kurban.
Biasanya, hewan kurban yang disembelih adalah kambing atau sapi.
Kendati demikian, rupanya ada syarat jual hewan kurban, khususnya di tengah mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku).
Hal ini karena hewan yang dikurbankan tak boleh asal pilih, mengingat dagingnya akan dibagikan ke orang lain.
Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.