Berita Terkini Artis

Ustaz Syam Soroti Nasib Ribuan Karyawan Holywings, 'Mereka Terhindar dari Gaji Haram'

Ustaz Syamsuddin Nur Makka atau Ustaz Syam berharap, karyawan Holywings nantinya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan rezeki halal.

Editor: taryono
instagram
Ustaz Syamsuddin Nur Makka atau Ustaz Syam berharap, karyawan Holywings nantinya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan rezeki halal. 

"Holywings Jakarta resmi dicabut izinnya. Gimana nasib 2850 karyawan muslimnya?," tulis Ustaz Syams dalam keterangan video yang diunggahnya pagi tadi.

Terkait nasib seluruh karyawan holywings, Ustaz Syams mengatakan, semoga nasib seluruh karyawan Holywings akan membaik nantinya.

Ia pun berharap, karyawan Holywings nantinya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan rezeki halal.

Dia bersyukur karena nasib para karyawan Holywings terhindar dari gaji haram.

"Actually, nasib mereka membaik karena Allah menyelamatkannya dari pekerjaan dan gaji yang haram.

Semoga Allah beri ganti yang lebih baik dan halal," tutur Ustaz Syams dikutip TribunStyle.com, Selasa, (28/6/2022).

Belum sampai dua jam setelah diunggah, hingga kini postingan Ustaz Syams terkait nasib karyawan Holywings telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali tayangan.

Sebanyak 3770 komentar warganet pun mendukung postingan tersebut.

"Semoga mereka segera mendapatkan pekerjaan yang halal, aamiin," tulis pengguna TikTok.

"Berarti ada hikmah di balik semua ini.

Menyelamatkan umat muslim di jalan keburukan.

Semoga Allah senantiasa mengganti yang layak dan lebih berkah," tulis akun @okyherma***.

"Nah sempat kepikiran juga kaya gini. Semoga karyawan yang muslim nantinya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi," komentar pengguna TikTok.

Razman Arif Nasution Minta Hotman Paris Segera Diperiksa

Publik mengetahui jika Hotman Paris menjadi salah satu pemegang saham Holywings tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved