Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Sayangkan Holywings Ditutup Pemprov DKI Jakarta

Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham Holywings, menyayangkan jika Holywings benar-benar akan ditutup.

Tayang:
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: taryono
holywings / @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham Holywings, menyayangkan jika Holywings benar-benar akan ditutup. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Holywings.

Terkait hal itu, salah satu pemilik saham Holywings, Nikita Mirzani menyayangkan jika Holywings benar-benar akan ditutup.

Ia memikirkan ribuan karyawan di sana.

"Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana," kata Nikita Mirzani saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Nikita Mirzani bisa dibilang kaget mendengar kabar penutupan tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Mabes Polri Soal Kasus Pengepungan Rumahnya: Saya Pegang Bukti

Baca juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasus Lain: Jangan Tebang Pilih Deh

Namun, ia tidak mau berkomentar banyak. Sebab diakui Niki dirinya hanya sebagai investor bukan pengelola.

"Kalau tanya soal Holywings, tanya saja langsung ke manajemennya," imbuh Nikmir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Tonton video Nikita Mirzani disini

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved