Bisnis

Pegadaian Kini Miliki Aplikasi Tabungan Emas yang Bisa Diakses dari Rumah

PT Pegadaian kini miliki aplikasi tabungan emas yang bisa diakes dari rumah guna memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Nasabat sedang melakukan transaksi di Pegadaian Bandar Lampung. Kini PT Pegadaian miliki aplikasi Tabungan Emas yang dapat diakses dari rumah. 

Upload KTP atau paspor Anda.

Pilih kantor cabang Pegadaian untuk mengambil buku Tabungan Emas Pegadaian.

Selanjutnya, nasabah dapat mengambil buku rekening Tabungan Emas Pegadaian di kantor cabang Pegadaian yang dipilih maksimal 6 bulan sejak pembukaan rekening online.

Pembelian saldo emas di Pegadaian Digital minimal Rp 50.000.

Syarat buka Tabungan Emas Pegadaian:

Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).

Mengisi formulir untuk pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian.

Membayar biaya pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian.

Syarat dan cara membuka Tabungan Emas Pegadaian secara offline:

Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jangan lupa membawa semua persyaratan pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian.

Setelah itu, nasabah mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-

Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi, nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0,01 gram.

Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.

Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved