Kasus Asusila di Lampung Tengah

Breaking News Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Tindak Asusila, Korban Masih di Bawah Umur

Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila kepada anak dibawah umur. Korbannya ada 3 orang anak yang masih duduk di SD.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial AH (kaos biru) saat diamankan ke Mapolres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.

"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.

"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.

Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved