Berita Lampung

Pasir Laut di Keteguhan Ikut Menghitam Terdampak Air Limbah TPA Bakung

Warga di Pesisir Laut Keteguhan ikut terdampak limbah TPA Bakung. Sehingga membuat pasir laut ikut menghitam.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kondisi air laut yang menghitam akibat limbah TPA Bakung. Pasir laut di Keteguhan ikut menghitam akibat limbah TPA Bakung. 

Selain limbah yang menghitam, sampah-sampah plastik dan botol bekas kemasan air mineral juga terlihat di sepanjang pesisir laut Keteguhan. Kesan kumuh sangat terlihat saat menyambangi kawasan tersebut.

"Kalau ini mah sejak ada TPA itu baunya. Sudah lama bertahun-tahun kali hampir puluhan tahun," kata EN, warga sekaligus nelayan setempat.

EN menuturkan, bukan hanya bau yang mereka dapatkan. Kaki para nelayan juga sering gatal dan berkoreng yang diduga kuat akibat limbah tersebut.

Karena itu, berapa tahun belakangan para nelayan disana menggunakan sepatu.

"Ya mau gimana lagi, kalo udah turun pasti kena lumpur. Besok-besoknya tau-tau udah gatel aja terus korengan," kata EN.

Hal yang sama diungkapkan oleh AM warga setempat. AM mengaku tak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi tersebut.

Anak-anak dan orang dewasa yang hidup di pesisir laut Keteguhan memang sudah biasa dengan bersentuhan langsung dengan limbah.

"Ya memang kayak gitu. Apalagi nelayan ya sehari-harinya di laut pasti ya turun ke pesisir ini," kata dia.

Dia berharap pemerintah Kota Bandar Lampung bisa melihat langsung kehidupan warga pesisir laut Keteguhan.

"Ya harapannya dilihat aja dulu kesini," ketusnya.

Sementara akademisi dari Universitas Lampung Ofik Taufik Purwadi mengungkapkan, kehadiran limbah berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Salah satunya, yakni masalah kesehatan.

"Limbah itu tidak bisa dikonsumsi. Jika air sumur tercemar limbah juga tidak bisa dikonsumsi. Jika dikonsumsi berbahaya untuk kesehatan," kata Ofik, Kamis (30/6).

Dia menjelaskan ada parameter kualitas air yang baik untuk dikonsumsi. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pasal I menyebutkan air minum adalah air yang melalui proses atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

"Jadi kalau dia harus diolah dulu itu adalah air baku. Kalo air limbah maka itu bukan air yang bisa diminum karena tidak bisa memenuhi persyaratan," katanya.

Terkait kondisi di atas, dia mensarankan agar warga Keteguhan tidak mengkonsumsi air yang sudah tercemar limbah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved