Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Lampung, Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP

Kejadi masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hiba ke KONI Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana. Kejati Lampung masih menunggu hasil audit BPKP terkait dengan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hiba ke KONI Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih menunggu hasil dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dihubungi Tribun Lampung mengatakan, pihaknya saat ini sifatnya menunggu hasil pemeriksaan/audit yang dilakukan BPKP.

"Jadi, saat ini kita menunggu penghitungan tersebut kapan bisa diterima dari BPKP Lampung," kata Made saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Menurut Made, jika ada data yang dibutuhkan oleh BPKP Lampung kurang, pihaknya akan memenuhinya. Sehingga proses audit oleh BPKP dapat cepat bisa dilakukan.

Kejati Lampung, lanjutnya, sangat berharap hasil audit terkait dengan kerugian Negara dalam kasus dana hibah ke KONI Lampung segera keluar.

Baca juga: Peringati HUT Ke 76 Bhayangkara, Polres Lampung Selatan Gelar Trail Adventure Reborn 2022

Baca juga: Jadi Ketua DPP PKP Lampung, Muhammad Ikhsan Targetkan Lolos Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

"Kita maunya segera ada hasilnya. Pada intinya kalau misalkan ada hasilnya dalam minggu-minggu ini maka akan kita umumkan, " ucap Made.

Terkait dengan penetapan tersangka, dirinya menyebut, hal itu akan dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sekira 80-an orang saksi dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dana hibah ke KONI Lampung itu sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu.

Diakui Made, cukup lamanya proses penyelidikan kasus tersebut karena banyak saksi dari pengurus cabang olahraga yang dimintai keterangan.

"Kalau pengumuman dalam penetapan tersangka saya belum mau komentar. Itu ranah pimpinan nanti yang menyampaikan," ungkap Made.

Saat ditanya kemungkinan masih ada saksi lainnya yang akan diperiksa dalam kasus tesebut.

Baca juga: Nasib Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi di Bandar Lampung

Baca juga: Tim Gabungan Polres Lampung Timur Razia Tempat Indekos, Dapati Sepasang Mahasiswa di Dalam Kamar

Made mengatakan, sejauh ini belum ada saksi lain yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Terpisah, Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan kerugian negara dari kasus dana hibah ke KONI Lampung tersebut.

Saat ini BPKP Lampung sebatas sedang berkomunikasi saja dengan pihak Kejati Lampung dan belum menghitung kerugian negaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved