Berita Lampung
Udara Bandar Lampung Tidak Sehat Nomor 4, Warga Diminta Pakai Masker
Saat ini kualitas udara Bandar Lampung masuk ranking 10 besar tidak sehat versi IQAir. Karena itu, warga diminta pakai masker.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan setelah melihat aplikasi ispunet KLHK dan berkoordinasi dengan petugas monitoring kualitas udara AQMS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dapat dijelaskan bahwa pada akhir tahun 2020 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan aplikasi ISPU.net berbasis andoid.
Sehingga setiap orang dapat mengetahui kondisi kualitas udara di kota tempatnya berada maupun kota-kota lain di Indonesia termasuk di Bandar Lampung.
Aplikasi ini dapat diunduh di google play store melalui android, sehingga semua orang dapat mengaksesnya, dan dapat mengetahui kondisi kualitas udara setiap saat (real time).
Salah satu upaya untuk mengetahui ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) di suatu daerah adalah dengan menggunakan alat AQMS ( Automatic Air Quality Monitoring System) yang merupakan program bantuan dari KLHK.
Pada Tahun 2019, Provinsi Lampung mendapatkan bantuan AQMS dari KLHK dan stasiunnya ditempatkan di lokasi perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Hasil pengukuran alat AQMS, dapat dilihat langsung di bagian penerima tamu atau didepan meja SatPol PP kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
"Sayangnya pada saat ini hasil pengukuran belum bisa ditampilkan karena sedang ada masalah (trouble) dialat dan modemnya," kata Emilia
Sehingga kualitas udara khususnya di Kota Bandar Lampung tidak dapat diakses langsung.
"Kami telah menghubungi KLHK dan pihak ketiganya, dan sampai saat ini pihak ketiga yang bekerjasama dengan KLHK dalam pengadaan dan pemeliharaan AQMS sedang berusaha untuk memperbaikinya sehingga data kualitas udara pada radius 5 km dari AQMS dapat ditampilkan," kata Emilia
ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu.
Didasarkan kepada dampak terhadap Kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
ISPU meliputi 7 parameter yaitu PM10, PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida,sulfur dioksida, ozon, dan hidrokarbon.
Pada ISPU terdapat 5 kategori kondisi kualitas udara yaitu kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
Dalam hal ISPU berada pada kategori ISPU tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.