ASN Edarkan Sabu di Lampung Utara

Oknum ASN di Lampung Utara Jual sabu di Rumah Kontrakannya

Oknum ASN di Lampung Utara yang dicokok polisi diduga sering menjual sabu di rumah kontrakannya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
MT saat digelandang polisi. Oknum ASN di Lampung Utara menjual sabu di rumah kontrakannya 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022, mengatakan penangkapan oknum ASN di Lampung Utara karena sering mengedarkan narkoba.

“Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian anggota mendapat informasi, jika oknum ASN tersebut sering bertransaksi di jalan Alamsyah Ratuperwiranegara Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

“Tersangka diduga sering menjual (sabu) di rumah kontrakannya,” jelasnya.

Dicokok Masih Pakai Seragam

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat karena diduga sebagai pengedar sabu.

Masih menggunakan seragam PNS, MT (40) tidak melawan saat polisi menggeledah dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya, di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. 

Oknum ASN diringkus saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, Senin ( 4/7/ 2022)  pukul 11.30 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022 mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, dua bundel klip pastik, dua unit timbangan digital, dua buah centong dari pipa plastik dan sebuah HP android. 

3 Oknum ASN di Tanggamus Lampung Ditangkap, Polisi Dapati Alat Isap Sabu

Berita lain, satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan empat pengguna narkoba.

Mirisnya, tiga di antaranya oknum ASN Pemkab Tanggamus.

Ketiganya berinisial CH (45), warga Kecamatan Gisting; AC (43) dan JO (43), warga Bandar Lampung.

Satu tersangka lainnya berinisial JA (31), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Mereka diamankan di sebuah rumah di kompleks Perumahan Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved